Nikita Mirzani Tegaskan Tak Jadikan Anak sebagai Tameng Kasusnya: Aku Ngikutin Aja Kata Polisi
Nikita Mirzani menegaskan dirinya tak menjadikan anaknya sebagai tameng agar lolos dari penahanan.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
"Jadi nggak ada penolakan, nggak ada yang gimana-gimana," ujar Niki.
Adanya kasus ini pun tak lantas membuat Nikita Mirzani takut mengemukakan pendapatnya ke publik.
"Saya tidak akan kapok membuat konten," tegasnya.
Baca juga: Tak Mau Pisah, Arkana Ikut Nikita Mirzani Menginap di Ruang Penyidik Polresta Serang, Tidur di Sofa
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, alasan pihaknya tak jadi menahan Nikita Mirzani adalah karena kemanusiaan.
Ia pun menambahkan, Nikita Mirzani memiliki tiga anak.
"Atas dasar kemanusiaan dan Nikita Mirzani memiliki 3 anak, maka penyidik reskrim Polresta Serang Kota akomodir permohonan agar NM tidak dilakukan penahanan," katanya dalam conferensi perss di lobby ruangan Reskrim Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Namun, Nikita Mirzani menyangkal alasan tersebut.
"Tidak ada kaitannya dengan anak saya," ujarnya.
Meski tak jadi ditahan, Nikita Mirzani dikenai wajib lapor sekali dalam sepekan.
"Seminggu sekali wajib lapor dan disanggupi oleh NM (Nikita Mirzani-red) dan pengacaranya," katanya.
Lanjut Shinto, tahapan penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional (SOP).
Baca juga: Nikita Mirzani Berharap Tak Ada Guncangan Gempa Bumi Buatan, Singgung Penggeledahan?
"Sudah dilaksanakan sesuai SOP dan wajib lapor rutin pada penyidik, penyidik punya kewajiban untuk tuntaskan perkara tersebut atas kepastian hukum," jelasnya.
"Tim penyidik mendapat respon agar kasus tersebut dilakukan secara berjenjang sehingga ke Kaporlesta Serang Kota, ini butuh waktu sehingga cukup lama karena respons terhadap permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan saran berjenjang dan gelar perkara oleh tim penyidik," sambungnya.
Sejauh ini, sikap NM sangat kooperatif dalam mememuhi proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Untuk pemeriksaan secara internal, penyidikan telah berjalan secara profesional dan prosedural," paparnya.