Tak Mau Pisah, Arkana Ikut Nikita Mirzani Menginap di Ruang Penyidik Polresta Serang, Tidur di Sofa

Arkana terpaksa menemani Nikita Mirzani menginap di ruang penyidik Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

wartakotalive.com
Fahmi Bachmid dan Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (13//7/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Anak bungsu Nikita Mirzani, Arkana tak mau berpisah dari sang ibu yang kini ditangkap Polresta Serang Kota.

Akhirnya, bocah berusia tiga tahun itu terpaksa menemani Nikita Mirzani menginap di ruang penyidik Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Nikita Mirzani dan Arkana, ditemani baby sitter-nya tidur di sofa ruang penyidik.

Hal itu dibeberkan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada awak media yang menunggu di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

"Di ruangan penyidik tidurnya, di sana ada sofa. Termasuk anaknya dan baby sitter. Nikinya tidur di dalam (ruang pemeriksaan) sama anaknya Arkana," kata Fahmi, dikutip TribunAmbon.com dari Kompas.com.

Arkana, jelas Fahmi, menangis tak mau berpisah dari sang ibu dan menolak bujukan Fitri Salhuteru untuk diajak pulang.

"Arkana di dalam ada juga baby sitternya juga, karena (Arkana) enggak mau ditinggal, nangis terus, termasuk mba Fitri tadi sempat untuk gendong, untuk dibawa juga enggak mau. Jadi daripada anak ini menangis terus ya sudah biar saja di sini (tidur)," ujar Fahmi.

Terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Fahmi membeberkan kliennya hanya menanggapi dengan santai.

Baca juga: Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Dito Mahendra, Merasa Tak Adil: Kasusnya Parah Loh

Adanya penangkapan ini juga tak mengganggu kondisi kesehatan Nikita Mirzani.

Mesti telah menjalani pemeriksaan pun, Nikit Mirzani masih harus menunggu 1 x 24 jam untuk keputusan ditahan atau tidak.

Fahmi pun berharap Nikita Mirzani tak sampai ditahan, mengingat kasus yang menjeratnya adalah UU ITE, bukan kasua hukum lain yang perlu dihukum berat.

"Harapan saya Niki adalah ibu dan sekaligus kepala rumah tangga, punya anak tiga kecil-kecil dan ini kasus ITE bukan kasus narkoba, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan teroris, mungkin tidak perlu proses penahanan," harapannya.

Baca juga: Kasus Dito Mahendra Berlanjut, Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Sita Barang Bukti

Kronologi Penangkapan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani ditangkap Polresta Serang Kota di Plaza Senayan, Kamis (21/7/2022).

Pengacara Ramdan Alamsyah mengaku tengah berada di lokasi saat penangkapan terjadi.

Ia bahkan sempat merekam momen penangkapan kliennya dan membagikannya di media sosial.

Dalam penangkapan tersebut, kata Ramdan, Nikita Mirzani bersikap kooperatif.

"Saya melihat sangat humanis, sangat natural, dan tentunya Nikita sangat kooperatif," ujar Ramdan Alamsyah dikutip dalam kanal YouTube Seleb OnCam News, Jumat (22/7/2022).

Ia menambahkan, preoses penangkapan berjalan normal karena Nikita Mirzani mengikuti instruksi yang diberikan pihak kepolisian.

Baca juga: 7 Kasus Hukum Nikita Mirzani: Dipenjara karena Penganiayaan, Dugaan Hina Panglima TNI hingga Ulama

Baca juga: Polres Serang Buka Suara soal Surat Penetapan Nikita Mirzani sebagai Tersangka, Status masih Saksi

"Artinya mengikuti ya, Nikita mengikuti apa kata polisi jadi semuanya normal saja," ujar Ramdan Alamsyah.

Ramdan pun menjelaskan tak ada keributan dalam proses penjemputan paksa kliennya.

"Apa penglihatan saya tidak ada insiden sebelumnya teriak-teriakan dan sebagainya," ujar Ramdan Alamsyah.

Proses penangkapan pun berjalan dalam waktu yang sangta singkat.

"Proses itu kurang lebih cuma dua menit lah, mereka berbicara sampai naik ke dalam mobil," ujar Ramdan Alamsyah.

Saat ditangkap, Nikita Mirzani tengah bersama asistye, Arkana dan satu pria yang diduga seorang bule.

"Ada Nikita, asistennya, anaknya, satu laki-laki kayaknya parasnya bule," ujar Ramdan Alamsyah.

Saat itu juga, anak dan asisten Nikita Mirzani ikut masuk ke dalam mobil Polres Serang Kota.

"Itu anaknya ya dan asistennya dibawa masuk bersama Nikita," ujar Ramdan Alamsyah.

Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister di Polresta Serang Kota dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akibat laporan tersebut Polresta Serang Kota pun sempat mengepung rumah Nikita Mirzani, Rabu (15/6/2022) karena beberapa kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Laporan tersebut dilayangkan Dito Mahendra atas unggahan Nikita Mirzani di Instagram yang diduga menjelek-jelekkannya.

Tak hanya pengepungan, Polresta Serang Kota pun sempat mengeledah rumah Nikita Mirzani Kamis (14/7/2022) untuk menyita barang bukti.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan iPad yang digunakan Nikita Mirzani untuk mrngakses Instagram.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved