Tak Mau Pisah, Arkana Ikut Nikita Mirzani Menginap di Ruang Penyidik Polresta Serang, Tidur di Sofa
Arkana terpaksa menemani Nikita Mirzani menginap di ruang penyidik Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Laporan tersebut teregister di Polresta Serang Kota dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akibat laporan tersebut Polresta Serang Kota pun sempat mengepung rumah Nikita Mirzani, Rabu (15/6/2022) karena beberapa kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Laporan tersebut dilayangkan Dito Mahendra atas unggahan Nikita Mirzani di Instagram yang diduga menjelek-jelekkannya.
Tak hanya pengepungan, Polresta Serang Kota pun sempat mengeledah rumah Nikita Mirzani Kamis (14/7/2022) untuk menyita barang bukti.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan iPad yang digunakan Nikita Mirzani untuk mrngakses Instagram.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com, Tribunnews.com)