Ambon Hari Ini

10 Negeri Belum Miliki Raja, Pemkot Ambon Targetkan Akhir Tahun 2022

Ke sepuluh Negeri yang ditargetkan Pemkot Ambon itu yakni, Negeri Seilale, Amahusu, Urimessing, Batu Merah, Passo, Rumah Tiga, Hative Besar, Tawiri,

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat diwawancarai terkait target Pemkot Ambon melantik Raja di 10 Negeri, Jumat (15/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menargetkan di akhir tahun 2022 sebanyak 10 negeri tersisa sudah memiliki Kepala Pemerintah Definitif atau Raja.

Ke sepuluh Negeri yang ditargetkan Pemkot Ambon itu yakni, Negeri Seilale, Amahusu, Urimessing, Batu Merah, Passo, Rumah Tiga, Hative Besar, Tawiri, Laha, Dan Naku.

“Harapannya di akhir tahun 2022 ini negeri-negeri dimaksud sudah memiliki raja dan atau kepala pemerintah negeri definitive,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Balai Kota Ambon, Jumat (15/7/2022).

Lanjutnya, awalnya hanya tersisa Sembilan Negeri di Ambon yang belum memiliki Raja, namun Raja Laha memundurkan diri sehingga kembali jadi sepuluh Negeri.

“Mulanya tersisa 9 sembilan negeri namun seiring berjalan waktu saya mengangkat penjabat kepala pemerintah negeri laha disebabkan raja dan atau kepala pemerintah negeri definitifnya mengundurkan diri dari jabatannya,” tambah Definitif.

Baca juga: Finalis Puteri Pariwisata Maluku 2022 Tiba di Ambon, Lewati Sesi Photoshoot Hingga Arahan

Baca juga: Bertemu Saniri Negeri Batu Merah, Wattimena Tegaskan Pelantikan Sesuai Mekanisme

Wattimena menjelaskan, untuk mempercepat proses pelantikan, dirinya telah membentuk tim pendampingan yang dianggota staf ahli dan Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum serta para camat.

“Dalam rangka percepatan pelantikan telah kepala pemerintah negeri definitif, saya mengambil kebijakan untuk membentuk tim yang saya pendampingan dan fasilitasi SK-kan yaitu tim percepatan pelantikan kepala pemerintah negeri definitif yang terdiri dari para staf ahli, Wali Kota, para asisten, kabag pemerintahan, kabag hukum dan para camat untuk memberikan pendampingan,” jelasnya.

Sementara, bagi Negeri Batu Merah dan Negeri Passo masih menunggu sengketa penetapan mata rumah parentah di Pengadilan Negeri Ambon.

“Kebijakan untuk melahirkan raja dan/atau kepala pemerintah negeri definitf di Negeri Batu Merah dan Negeri Passo akan bersandar pada putusan hukum yang berlaku. Secara prinsip Pemerintah Kota akan tunduk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved