Ambon Terkini
Mulai 17 Juli Naik Kapal di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Wajib Vaksin Booster
Kebijakan wajib vaksin booster itu diakui Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assegaf. Ia mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Su
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku perjalanan menggunakan kapal laut dari pelabuhan Yos Sudarso Ambon wajib Vaksin booster mulai 17 Juli 2022.
Kebijakan wajib vaksin booster itu diakui Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assegaf.
Ia mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 Tahun 2022.
"Iya mulai 17 Juli wajib booster untuk bebas tes Covid," kata Assegaf saat dikonfirmasi TribunAmbon.com
Ia menjelaskan, jika pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam.
Baca juga: Cuaca Membaik, Kapal Cantika Lestari 99 Tujuan Geser-Gorom Diizinkan Berlayar
Sedangkan bagi yang sudah vaksin dosis dua, harus membawa surat hasil negatif tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Selain itu, untuk pelaku perjalanan yang belum bisa divaksin karena memiliki komorbid, membawa surat keterangan dokter dan hasil PCR 3x24 jam.
Kebijakan vaksin booster juga berlaku bagi anak usia 6-17 tahun.
Aturan baru dari pemerintah itu lantaran naiknya angka penularan Covid-19 di sejumlah daerah.
Juga mengantisipasi adanya varian baru Covid-19 yang mulai muncul beberapa terakhir.(*)