Murad Tantang Mahasiswa Duel
AJI Ambon Nilai Sikap Gubernur Murad Ismail Batasi Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi
AJI Ambon menilai sikap Gubernur Maluku, Murad Ismail telah membatasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon menilai sikap Gubernur Maluku, Murad Ismail telah membatasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Menurut AJI Ambon, aksi perampasan video jurnalis pangkal dari para mahasiswa yang sementara menyampaikan aspirasi.
“Ini proses yang saling berkaitan, pers diganggu, publik juga diganggu. Menekan bebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata Ketua AJI Ambon, Tajudin Buano kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Terkait kebebasan berekspresi, satu orang pun bisa menyampaikan aspirasi dengan cara berdemo, dimana pun tempatnya.
Hal itu telah dilindungi oleh Undang-undang kebebasan berekspresi.
“Sehingga, respon Gubernur terhadap para pendemo dinilai terlalu berlebihan,” ungkapnya.
Sementara aksi perampasan hasil karya jurnalistik berupa video jurnalis Molluca TV oleh Ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana adalah upaya untuk membatasi kebebasan pers.
“Jadi satu paket, batasi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” cetus Tajudin.
Baca juga: Hapus Video Peliputan, Ajudan Gubernur Maluku Bakal Dilaporkan ke Propam Polda Maluku
Baca juga: IJTI Maluku Sementara Kaji Pernyataan Djalaludin Salampessy yang Sebut Jurnalis Biadab
Menurutnya, rerata para pelaku yang membatasi kebebasan pers selalu beralasan bahwa mereka tidak tahu ada UU yang melindungi pers bekerja.
Padahal, ketika suatu peraturan melalui UU disahkan, para pelaku yang khususnya dari instansi pemerintahan ini harusnya sudah tahu.
“Rata-rata alasan mereka seperti itu, tidak tahu bahwa kinerja pers dilindungi UU,” tandasnya.
Berikut Kronologi penghapusan video dan Intimidasi oleh ajudan Gubernur Maluku;
Awalnya, sekitar pukul 13.40 WIT Gubenur Maluku Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Murad Ismail dan rombongan tiba di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru.
Disaat bersamaan, puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Maluku, Murad Ismail. Demonstrasi tersebut, tidak diterima oleh Gubernur Maluku.
Beliau langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa ‘baku pukul’ dan memarahi para mahasiswa.
Melihat kondisi demikian, Sofyan Muhammadia, koresponden Molluca TV yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone (HP) miliknya.
Namun, dia dihalangi ajudan Gubenur Maluku yang disebut-sebut bernama I Ketut Ardana.
Tak hanya itu, sang ajudan juga meminta menghapus video tersebut.
Padahal Sofyan Muhammadia, telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molluca TV, yang bertugas di Kabupaten Buru namun tidak dihiraukan.
Setelah HP diambil, ajudan lebih dahulu mengirim video liputan kepadanya melalui WhatsApp.
Setelah itu, video dihapus olehnya.
Meski begitu, ajudan kembali mengirim video tersebut kepada Sofyan Muhammadia melalui WhatsApp setelah disortir. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ketua-aji-ambon-tajudin-buano.jpg)