Nasional

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dalam Negeri, Ini Kombinasinya

Menurut juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan serta mendorong program vaksin

Editor: Adjeng Hatalea
(PA/VICHAN POTI via DW INDONESIA)
Pemerintah kembali menetapkan Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster menjadi syarat perjalanan dalam negeri. 

3. Vaksin primer Pfizer

Masyarakat yang menggunakan Pfizer saat vaksinasi dosis primer, maka dapat menggunakan vaksin berikut sebagai booster:

  • Pfizer: dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
  • Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • AstraZeneca: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

4. Vaksin primer Moderna

Masyarakat yang mendapat Moderna saat vaksinasi dosis primer, hanya dapat memperoleh dosis ketiga secara homolog:

  • Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml 5.

5. Vaksin primer Janssen (J&J)

Jika vaksin dosis primer adalah Janssen (J&J), maka hanya satu vaksin booster yang dapat digunakan:

  • Moderna: separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml 6.

6. Vaksin primer Sinopharm

Masyarakat yang menggunakan Sinopharm saat vaksinasi dosis primer, maka dapat menggunakan vaksin berikut sebagai booster:

  • Sinopharm: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Zifivax: dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Pemberian vaksin dosis lanjutan atau booster sebagaimana ketentuan di atas, menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Selain itu, vaksinasi booster juga harus mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date (ED) atau batas kedaluwarsa terdekat.

(Kompas.com / Diva Lufiana Putri / Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved