KPK Telusuri Aliran Siap hingga Penghasilan Richard Louhenapessy Lewat Sekretaris Kota Ambon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penghasilan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).
TRIBUNAMBON. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penghasilan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).
Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmase, Rabu (6/7/2022), dalam kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.
"Dikonfirmasi soal tupoksi RL (Richard Louhenapessy) selaku Wali Kota Ambon, penghasilan Wali Kota Ambon, prosedur perizinan di Kota Ambon dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku Wali Kota Ambon," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Desa Poka Minta Undur Pilkades Serentak, Ririmasse Ancam Tak Ada Pemilihan Hingga 6 Tahun Kedepan
Tim penyidik juga menelusuri penerimaan uang oleh Richard Louhenapessy.
Ihwal materi pemeriksaan ini didalami lewat Staf Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon, Olla Ruipassa; serta tiga pihak swasta, Shinta Mangkoedidjojo, Patrick Alexander Hehuwat, dan Fahri Anwar.
"Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku Wali Kota Ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU," kata Ali.
KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 Richard Louhenapessy dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali, Senin (4/7/2022).
Richard disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu.
Richard Louhenapessy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.