Nasional
Banyak yang Belum Tahu, Ini Manfaat Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat
Bahkan, kata dia, tidak sedikit yang belum mengerti bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) itu bisa
Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008.
Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35.000, dan untuk roda empat berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp. 163.000.
Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan.
Sedangkan keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp50 juta.
Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.
Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ.
“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan,” tutup Rivan.(*)