Nasional
Banyak yang Belum Tahu, Ini Manfaat Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat
Bahkan, kata dia, tidak sedikit yang belum mengerti bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) itu bisa
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengungkapkan, pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting membayar pajak kendaraannya.
Bahkan, kata dia, tidak sedikit yang belum mengerti bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) itu bisa diklaim dan dicairkan.
"Meski tertera dengan jelas di STNK, tapi belum banyak yang paham manfaatnya," aku Rivan.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.
Potensi kecelakaan di jalan raya bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat lalu lintas, tapi juga pengendara yang tertib berlalu lintas sekalipun.
Baca juga: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bakal Gelar JR Show Safety Riding
Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri.
"Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ujarnya.
Hal itu bisa dilakukan dengan mendaftar ulang kendaraan dan membayar PKB, sekaligus membayar (SWDKLLJ).
SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
"SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat," sambungnya.
Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo.
PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008.
Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35.000, dan untuk roda empat berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp. 163.000.
Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan.
Sedangkan keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp50 juta.
Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.
Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ.
“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan,” tutup Rivan.(*)