Ambon Hari Ini
Ikut Aniaya Sinay di Pantai Mardika, Sopacua dan Dahoklory Divonis 2 Tahun Penjara
Keduanya yakni Febrian Sopacua dan Jacson Dahoklory ikut menganiaya korban Anglin Sinay hingga meninggal di Pantai Mardika Ambon
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua terdakwa yang ikut menganiaya korban Anglin Sinay hingga meninggal di Pantai Mardika Ambon divonis masing-masing dua tahun penjara.
Keduanya yakni Febrian Sopacua dan Jacson Dahoklory.
"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Lutfi Alzagladi saat persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/7/2022).
Keduanya juga dinyatakan bersalah turut serta menghilangkan nyawa korban Anglin Sinaay.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1)," tambah Majelis Hakim.
Sementara pelaku utama yakni Alexander Huberth Pattipelohy (Berkas Terpisah) divonis 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, kejadian penikaman itu terjadi di Jalan Mutiara, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Ambon sekitar pukul 02.30 WIT, Minggu (13/3/2022) lalu.
Kejadian berawal dari adu mulut antara korban dengan tersangka Jakson Dahoklory (berkas terpisah).
Korban sempat meneriaki seseorang sebagai pencuri yang berujung pada aksi perkelahian.
Terdakwa Febrian Sopacua (berkas terpisah), Jackson, dan terdakwa Gusto Boby Jakti Imanuel Thyssen (berkas terpisah) mengeroyok korban dibagian wajah.
Pengeroyokan terhadap korban berlangsung di tiga lokasi yaitu Gereja Bethel (TKP 1), Rumah Keluarga Teko (TKP 2), depan toko Mandiri (TKP 3).
Di TKP ketiga inilah, terdakwa Jackson menendang korban hingga terjatuh dan terdakwa Alexander menikam korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-02.jpg)