Kasus Suap Wali Kota Ambon

Dulu Terseret Kasus Suap, Kini Eks Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy Terjerat Pencucian Uang 

Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Istimewa
Dulu Terseret Kasus Suap, Kini Eks Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy Terjerat Pencucian Uang  

Dimulai menjadi Wakil Ketua, Richar kemudian menjadi Sekretaris dan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku tahun 1986-1995.

Di DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku XXIV Richard dipercaya menjadi Wakil Ketua selama dua periode yakni 1998-2003 dan 2003-2008.

Hingga akhirnya menjadi Ketua Harian DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku 2008.

Dibidang politik, Richard dipercaya menjadi Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai GOLKAR Kota Ambon, tahun 1988-1992.

Juga menjadi Anggota Biro Pemuda DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku tahun 1992-1997.

Tahun 1999-2004, selama lima tahun Richard menjadi Wakil Ketua DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku.

Lima tahun selanjutnya ia menjadi Ketua Dewan Penasehat Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 2004-2009.

Dan menjadi Wakil Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 2009.

Perjalanan Karir

Richard membuka praktek Pengacara tahun 1978-1986.

Setahun setelahnya, Richard menjadi Advokad/Penasehat Hukum, 1987-1999.

Tahun 1992-1997, ia menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Ia menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku tahun 1999-2004.

Karirnya ters berlanjut hingga menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2004-2009.

Tahun 2009-2011 ia hanya menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Namun, tahun 2011 ia terpilih menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016.

Richard berhasil mempertahankan jabatannya dan meneruskan periode 2017-2022 sebagai Wali Kota Ambon.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved