Ambon Hari Ini
Mudahkan Pengesahan Nikah, Pengadilan Agama, Kemenag dan Pemkot Ambon Teken Kontrak Ini
Kerjasama ini guna memudahkan warga mendapatkan dokumen lengkap saat mengajukan pernikahan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM -- Pengadilan Agama (PA), Kementerian Agama (Kemenag) Ambon melalui KUA dan Pemkot Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lakukan kerjasama, Senin (4/7/2022).
Kerjasama tersebut terkait pelayanan terpadu kepemilikan status perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon.
Mengingat, sudah 200 kepala keluarga muslim di Kota Ambon telah mendaftarkan permohonan pengesahan nikah melalui Sidang Isbat di Pengadilan Agama Klas 1A Ambon.
Ketua Pengadilan Agama, Muh. Mukrim mengatakan kerjasama ini guna memudahkan warga mendapatkan dokumen lengkap saat mengajukan pernikahan.
Termasuk pasangan suami-istri Muslim yang belum memiliki buku nikah juga diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah.
“Bagi pasangan suami istri beragama Muslim yang belum memiliki buku nikah maka diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah tetapi itu belum bisa dilakukan sebelum ditetapkan atau disahkan pernikahan oleh PA melalui Sidang Isbat,” kata Mukrim di Balai Kota Ambon, Senin.
Baca juga: Sosok AKBP Abdul Ghafur, Kapolres Maluku Tengah yang Dicopot Usai Dilaporkan Istrinya Sendiri
Baca juga: Bentangkan Spanduk Jenderal Rahawarin di Mekah, Jamaah Haji Maluku Ini Minta Maaf
Lanjutnya, setelah disahkan maka diterbitkan Buku Nikah oleh Kemenag melalui KUA setempat.
Bila buku nikah telah terbit, maka otomatis status hukum telah berubah, sehingga dilakukan penyesuaian Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Dinas Dukcapil.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Ambon, Fahrurozi Hassanusi menjelaskan MoU ini merupakan ikthiar pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Implementasi dari Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan merupkan intervensi dari negara untuk menjamin hak sosial warga negara, khususnya hak suami, istri, dan anak-anak yang terlahir dari perkawinan tersebut,” ungkapnya.
"Ini bukti kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, oleh sebab itu MoU ini harus direalisasikan secara bersama para pihak, termasuk Pemkot dalam hal ini Dinas Dukcapil, Camat, Kades, Raja dan Lurah,” tandasnya.