Cara Daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id, Uji Coba Mulai Hari Ini

Untuk saat ini pendaftaran MyPertamina diprioritaskan untuk pengguna yang berdomisili atau bepergian ke 13 wilayah ini.

subsiditepat.mypertamina.id
Uji coba pembelian Pertalite dan Solar dengan MyPertamina mulai Jumat (1/7/2022), pendaftaran akun dapat dilakukan di aplikasi MyPertamina atau laman subsiditepat.mypertamina.id. 

TRIBUNAMBON.COM - Hari ini, Jumat (1/7/2022) uji coba pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar lewat  aplikasi MyPertamina dimulai.

Pendaftaran akun dapat dilakukan di aplikasi MyPertamina atau laman subsiditepat.mypertamina.id.

Uji coba pembelian Pertalite lewat MyPertamina ini diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih.

Kebijakan ini diambil demi membatasi penggunaan BBM bersubsidi agar tepat guna.

Simak cara daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id berikut ini untuk bisa mendapatkan subsidi BBM.

Berikut tahapan pendaftaran akun MyPertamina, dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id.

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

MyPertamina
Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar akun di MyPertamina (subsiditepat.mypertamina.id)

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id

3. Centang informasi memahami persyaratan

4. Klik daftar sekarang

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut

6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

Baca juga: Mulai 1 Juli, Beli Pertalite dan Solar di Daerah Ini Wajib Pakai di MyPertamina, Termasuk di Maluku?

Namun, untuk saat ini pendaftaran diprioritaskan untuk pengguna yang berdomisili atau bepergian ke wilayah berikut ini:

1. Kota Yogyakarta

2. Kota Solo

3. Kota Denpasar

4. Kota Bukit Tinggi

5. Kab. Agam

6. Kota Padang Panjang

7. Kab. Tanah Datar

8. Kota Banjarmasin

9. Kota Bandung

10. Kota Tasikmalaya

11. Kab. Ciamis

12. Kota Manado

13. Kota Sukabumi

Bagi pengguna di luar wilayah tersebut, dapat melakukan pengisian dan penyimpanan data terlebih dahulu dengan melakukan klik pada tombol "Simpan".

Pendaftaran MyPertamina untuk pengguna BBM bersubsidi pertalitie dan solar akan dibuka mulai Jumat, 1 Juli 2022.
Pendaftaran MyPertamina untuk pengguna BBM bersubsidi pertalitie dan solar akan dibuka mulai Jumat, 1 Juli 2022. (Instagram @mypertamina)

Terdaftar di aplikasi MyPertamina menjadi syarat bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih untuk membeli BBM bersibsidi Pertalite dan Solar.

Syarat tersebut diberlakukan demi membatasi pengguna Pertalite dan Solar agar subsidi BBM tepat guna.

Subsidi BBM yang diberikan pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan dan diperuntukkan konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca juga: Mau Beli Pertalite & Solar Harus Daftar Dulu di MyPertamina, Ini Tahapan & Dokumen yang Diperlukan

Adapun golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi berdasarkan PP Nomor 191 Tahun 2014 yaitu:

Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum pla kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Air

- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Baca juga: Sopir angkot di Ambon Keluhkan Pembatasan Pengisian Pertalite di SPBU

Usaha Pertanian

- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro / UMKM

- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved