Cara Daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id untuk Beli Pertalite dan Solar, Mulai 1 Juli
Pendaftaran MyPertamina ini dilakukan dalam rangka pembatasan Pertalite dan Solar subsidi untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Adapun golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi berdasarkan PP Nomor 191 Tahun 2014 yaitu:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum pla kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro / UMKM
- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)