Cara Daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id untuk Beli Pertalite dan Solar, Mulai 1 Juli
Pendaftaran MyPertamina ini dilakukan dalam rangka pembatasan Pertalite dan Solar subsidi untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran MyPertamina untuk pengguna BBM bersubsidi Pertalitie dan Solar akan dibuka mulai Jumat, 1 Juli 2022.
Pendaftaran dapat dilakukan di aplikasi MyPertamina atau laman subsiditepat.mypertamina.id.
Simak cara daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id berikut ini untuk bisa mendapatkan subsidi BBM.
Baca juga: Pertamina Dua Kali Mangkir Panggilan DPRD Ambon Bahas Pembatasan Pembelian Pertalite di SPBU
Pendaftaran MyPertamina ini dilakukan dalam rangka pembatasan Pertalite dan Solar subsidi untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Berikut tahapan pendaftaran akun MyPertamina, dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id.
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Baca juga: Harga Pertalite Naik di SBB, Turaya Minta Pertamina Batasi Penjualan BBM di Level Pengecer
Terdaftar di aplikasi MyPertamina menjadi syarat bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih untuk membeli BBM bersibsidi Pertalite dan Solar.
Syarat tersebut diberlakukan demi membatasi pengguna Pertalite dan Solar agar subsidi BBM tepat guna.
Subsidi BBM yang diberikan pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan dan diperuntukkan konsumen pengguna tertentu.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Adapun golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi berdasarkan PP Nomor 191 Tahun 2014 yaitu:
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum pla kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro / UMKM
- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)