Kritik Jus Pala

Sudah Minta Maaf, Pemuda Amahai yang Hujat Rekor Muri Minum Jus Pala Akhirnya Dibebaskan

Thomas Madilis, pemuda yang hujat Rekor MURI minum jus pala akhirnya dibebaskan karena sudah meminta maaf kepada pihak TNI/Polri.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Polres Malteng
Thomas Madilis yang hujat TNI/Polri di media sosial menunjukan surat pernyataan tidak mengulangi hal serupa sebelum dibebaskan Polres Maluku Tengah, Selasa (28/6/2022) malam. 

"Pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni 2022, sekitar pukul 11.00 wit, terlapor a.n Thomas Madilis alias MAS, memposting kalimat yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, postingan terlapor yang di posting di akun Media sosial Facebook," tulis polisi dalam rilis yang yang diterima Wartawan di Masohi, Senin (27/6/2022).

Orang Maluku itu jago makang puji, makamnya kejar rekor muri sabarang sabarang. Habis makan papeda sekarang minum pala. Padahal pala kalah dari aceh, sagu kala dari riau mar paleng biking diri karas. Coba rekor tanam sagu ka pala terbanyak supaya kuota penghasil itu jadi nomor satu, masa untuk memikir hal begini saja sulit. _marsutalalulaituangala"

Selain itu, Madilis juga membandingkan dengan Pemecahan Rekor Makan Papeda Terbanyak yang digelar Kodam Pattimura, 22 Mei lalu.

Atas perbuatannya itu, Madilis disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

- Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.

- Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved