Kritik Jus Pala
Postingan Thomas Soal Rekor Minum Jus Pala Mengandung Ujaran Kebencian? Ini Kata Ahli Bahasa
Postingan Thomas Madilis, pemuda asal Amahai, Maluku Tengah diduga mengandung ujaran kebencian.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Postingan Thomas Madilis, pemuda asal Amahai, Maluku Tengah diduga mengandung ujaran kebencian terhadap institusi TNI - Polri.
Ia pun kini ditahan dan disangkakan UU ITE akibat memposting status terkait rekor MURI dari 2 instansi pemerintah itu.
Penerjemah dan Ahli Bahasa di Kantor Bahasa Maluku, Evi Olivia mengatakan postingan Thomas Madilis menimbulkan tendensi karena dilakukan lebih dari sekali.
"Kalau dilakukan sekali itu bisa menjadi kritik, tapi Thomas memposting lebih dari sekali dalam sehari dan itu menjadi tendensi yang kuat," kata Olivia kepada TribunAmbon.com, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Dibanding Pidana, Praktisi Hukum Sarankan Thomas yang Hujat Rekor Muri Minum Jus Pala Cukup Dibina
Baca juga: Kritisi Rekor Minum Jus Pala Berujung Ditahan, Komnas HAM: Aparat Jangan Mudah Kriminalisasi Warga
Redaksi kata yang dipilih dalam postingan Thomas Madilis disebutnya dapat memengaruhi opini dan pola pikir orang lain terhadap TNI-Polri.
Bahkan bisa juga kepada orang Maluku secara luas.
Pasalnya, dalam salah satu postingan Thomas Madilis, ia menyebutkan orang Maluku 'Gila Makang Puji'.
"Ketika itu ada kata-kata yang memengaruhi orang lain terhadap kinerja TNI-Polri, maka ada ujaran kebencian di dalamnya," tegasnya.
Selain itu, postingan Thomas Madilis yang berbunyi 'Ya Tuhan kenapa dengan TNI Polri di Maluku, kenapa jadi gila Muri' juga bukan merupakan pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
Kemudian ada juga postingan yang kalimatnya menjurus ke tantangan kepada dua institusi keamanan itu.
Akumulasi dari postingan-postingan itu bisa jadi menimbulkan kemarahan dari pihak yang disudutkan.
Sejumlah postingan Thomas Madilis itu kemudian membuatnya terancam bui selama 10 tahun.
Ia saat ini masih ditahan di rutan Polres Maluku Tengah (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/penerjemah-bahasa-evi-olivia.jpg)