Minggu, 26 April 2026

Kritik Jus Pala

Postingan Thomas Soal Rekor Minum Jus Pala Mengandung Ujaran Kebencian? Ini Kata Ahli Bahasa

Postingan Thomas Madilis, pemuda asal Amahai, Maluku Tengah diduga mengandung ujaran kebencian.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Ridwan
Penerjemah dan Ahli Bahasa di Kantor Bahasa Maluku, Evi Olivia saat diwawancarai di salah satu hotel di Ambon, Selasa (28/6/2022) terkait postingan Thomas Madilis yang membuatnya ditahan polisi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Postingan Thomas Madilis, pemuda asal Amahai, Maluku Tengah diduga mengandung ujaran kebencian terhadap institusi TNI - Polri.

Ia pun kini ditahan dan disangkakan UU ITE akibat memposting status terkait rekor MURI dari 2 instansi pemerintah itu.

Penerjemah dan Ahli Bahasa di Kantor Bahasa Maluku, Evi Olivia mengatakan postingan Thomas Madilis menimbulkan tendensi karena dilakukan lebih dari sekali.

"Kalau dilakukan sekali itu bisa menjadi kritik, tapi Thomas memposting lebih dari sekali dalam sehari dan itu menjadi tendensi yang kuat," kata Olivia kepada TribunAmbon.com, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Dibanding Pidana, Praktisi Hukum Sarankan Thomas yang Hujat Rekor Muri Minum Jus Pala Cukup Dibina

Baca juga: Kritisi Rekor Minum Jus Pala Berujung Ditahan, Komnas HAM: Aparat Jangan Mudah Kriminalisasi Warga

Redaksi kata yang dipilih dalam postingan Thomas Madilis disebutnya dapat memengaruhi opini dan pola pikir orang lain terhadap TNI-Polri.

Bahkan bisa juga kepada orang Maluku secara luas.

Pasalnya, dalam salah satu postingan Thomas Madilis, ia menyebutkan orang Maluku 'Gila Makang Puji'.

"Ketika itu ada kata-kata yang memengaruhi orang lain terhadap kinerja TNI-Polri, maka ada ujaran kebencian di dalamnya," tegasnya.

Selain itu, postingan Thomas Madilis yang berbunyi 'Ya Tuhan kenapa dengan TNI Polri di Maluku, kenapa jadi gila Muri' juga bukan merupakan pertanyaan yang membutuhkan jawaban.

Kemudian ada juga postingan yang kalimatnya menjurus ke tantangan kepada dua institusi keamanan itu.

Akumulasi dari postingan-postingan itu bisa jadi menimbulkan kemarahan dari pihak yang disudutkan.

Sejumlah postingan Thomas Madilis itu kemudian membuatnya terancam bui selama 10 tahun.

Ia saat ini masih ditahan di rutan Polres Maluku Tengah (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved