Kritik Jus Pala

Ahli Bahasa Ungkap Cara Kritik Pemerintah di Media Sosial Agar Tak Dipolisikan

Penerjemah dan Ahli Bahasa Kantor Bahasa Maluku, Evi Olivia membagikan tips cara kritik pemerintah di media sosial agar tak dipolisikan.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Ridwan
Penerjemah dan Ahli Bahasa di Kantor Bahasa Maluku, Evi Olivia bicara soal tulisan Thomas Madilis yang mengkritik Rekor MURI minum jus pala terbanyak, Selasa (28/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penerjemah dan Ahli Bahasa Kantor Bahasa Maluku, Evi Olivia membagikan tips cara kritik pemerintah di media sosial agar tak dipolisikan.

Cara-cara yang dibagikan agar warga tetap bisa memberikan pendapat tanpa terkena Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, memberikan kritik terhadap pemerintah itu boleh saja asalkan menggunakan kata-kata yang baik.

"Silahkan mengkritisi, itu hak berpendapat. Tapi ingat kata-kata yang digunakan harus yang benar," kata Olivia kepada TribunAmbon.com, Selasa (28/6/2022).

Lanjutnya, redaksi kata yang dipilih jangan mengandung tendensi yang dapat mempengaruhi orang terhadap kinerja atau hingga membuat gerakan massa.

Hal itu dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian.

Baca juga: Postingan Thomas Soal Rekor Minum Jus Pala Mengandung Ujaran Kebencian? Ini Kata Ahli Bahasa

Selain itu, mengkritik pemerintah dengan opini murni harus menggunakan data valid.

Jika kritiknya terlampau tajam juga tidak mengapa, asalkan harus disertai solusi ke depannya.

Ia juga mengingatkan, postingan kritik jangan disertai dengan tantangan apalagi kepada sebuah institusi negara.

Terlebih jika kritikan diikuti dengan caci maki menggunakan kata-kata hewan.

Olivia berpesan kepada warga agar memberikan kritik tajam dengan cara yang benar tanpa cacian.

Sebab, kata-kata yang digunakan akan sangat mencerminkan perilaku seseorang di kehidupan sehari-hari.

"Jangan gunakan kata-kata kasar, karena bahasa itu mencerminkan perilaku," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved