Ambon Hari Ini

Lama Tak Sedot Limbah, 2 Hal Ini Wajib Diikuti KFC Amplaz

Alfredo Hehamahua mengatakan ada dua langkah yang wajib dilakukan pihak KFC Amplaz.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Alfredo Hehamahua saat diwawancarai terkait limbah KFC Amplaz 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Keberadaan limbah milik restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) sempat mencemari lingkungan di area Amplaz dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Atas hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Alfredo Hehamahua mengatakan ada dua langkah yang wajib dilakukan pihak KFC Amplaz.

Yaitu jangka pendek dan jangka panjang.

“Setelah pertemuan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan juga pihak KFC dan Amplaz, ada dua langkah yang sudah di ambil pemerintah kota dan wajib dilakukan, yaitu jangka panjang dan pendek,” kata Hehamahua saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (25/6/2022).

Dijelaskannya, pihak KFC amplaz harus menata kembali treatmen bagi air limbah buangan mereka, juga memperbaiki alat penyaringan.

Baca juga: Ombudsman Maluku Minta DLHP Tindak Tegas Pihak Pengelola Amplaz Terkait Limbah KFC

Baca juga: 2000 Orang di Masohi Ramaikan Pemecahan Rekor Muri Minum Jus Pala

“Perbaiki alat penyaringan besar. Dia sudah ada treatmen, bersihkan pembuangan yang diatas, sementara lubang endapan ukuran 1 x 1 meter tapi sudah minta pengelola untuk penyedotan tinja dan sudah dilakukan. Walaupun kemarin kita cek masih ada keluar sediki. Kita lihat airnya masih tembus karena ukuran kolam endapan 1 x 1,” jelasnya.

Lanjutnya, pihak DLHP Ambon juga bakal memantau KFC Amplaz dalam kurun waktu tujuh hari berturut-turut.

“Jangka pendek kita kasih waktu tujuh hari. Kita kemarin juga sudah pengawasan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk jangka panjang yakni harus membuat bio filter, mengingat saat Amplaz dibangun 29 tahun yang lalu belum diwajibkan.

“Langkah panjang harus bikin bio filter untuk kolam endapannya. Sementara untuk Amplaz juga harus karena ketentuan dokumen lingkungan, memang dulu pas amplaz dibangun 29 tahun lalu belum diwajibkan,” tambahnya.

Namun untuk jangka panjang harus berkoordinasi dengan Penjabat Wali Kota Ambon, dan juga pihak pengelola parkir.

Pasalnya, saluran limbah KFC berada dibawah lahan parkir yang saat ini telah ada kerja sama antara Pemerintah dan Pengelola Parkir.

“Harus bikin, Cuma persoalan lahan parkir. Karena ada MoU pemerintah Kota dan lahan parkir jadi harus koordinasi dengan Penjabat Wali Kota dulu. Hasilnya tetap harus bikin lubang endapan,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved