Maluku Terkini

Tanggapi Tuntutan Masyarakat Adat Negeri Yaputih, Pemkab Malteng: SK Bupati Tak Bisa Dibatalkan

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malteng, Johanes Noya menanggapi tuntutan Masyarakat Adat Negeri Yaputih yang berunjuk rasa me

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Lukman
MALUKU: Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Maluku Tengah, Johanes Noya saat diwawancara di Kantor Bupati setempat, Kamis (23/6/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menegaskan tuntutan pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Peraturan Negeri (Perneg) Mata Rumah Parentah tidak bisa dibatalkan, Jumat (24/6/2022).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Malteng, Johanes Noya menanggapi tuntutan Masyarakat Adat Negeri Yaputih yang berunjuk rasa menolak Raja pilihan Bupati Tuasikal Abua, Kamis (24/6/2022) kemarin.

"Pak Bupati tidak bisa membatalkan atau merevisi Peraturan Negeri," kata Noya kepada Wartawan di Masohi.

Noya menjelaskan, Perneg Mata Rumah Perentah adalah produk Badan Saniri Negeri yang keabsahannya hanya bisa dibatalkan atau direvisi sendiri oleh Badan Saniri.

Sementara pemerintah daerah hanya mengesahkan apa yang sudah ditetapkan oleh Saniri untuk kemudian menjadi rujukan bagi kepala daerah mengesahkannya dengan menerbitkan SK Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja.

"Jadi di sini, peranan penting untuk merevisi Perneg adalah saniri, bukan Pemda atau Bupati,"jelas Noya.

Baca juga: Tolak Raja Pilihan Bupati Abua, Berikut Tuntutan Lengkap Masyarakat Adat Negeri Yaputih

Sebaiknya, lanjut Noya, warga yang merasa keberatan, bisa langsung meminta Badan Saniri untuk merevisi Perneg dimaksud.

Jika Saniri merasa keberatan maka bisa langsung melalui jalur hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

"Protes saniri, minta saniri revisi perneg. Kalau saniri masih keberatan, tempuh jalur hakum, laporkan ke PTUN, nanti dari hasil putusan pengadilan itu, saniri wajib melakukan revisi,"saran Noya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa penetapan Kepala Pemerintahan Definitif (KPN) atau Raja di Maluku Tengah sudah sesuai prosedur, yakni berdasarkan penunjukan Badan Saniri Negeri (Lembaga Adat).

Hal ini ia sampaikan menyusul tudingan sejumlah pihak bahwa penetapan raja di Maluku Tengah oleh Bupati.

"Ada banyak protes yang kami terima maupun yang kami saksikan dibeberapa negeri. Dimana setelah ada pelantikan pemerintah daerah disalahkan katanya karena tidak sesuai aturan adat, ini khan keliru,"kata Noya di Ruang Kerjanya, Kamis (16/6/2022).

Lanjut Noya, Pemda Malteng hanya mengurus kelengkapan administrasi.

Sementara terkait rancangan Perneg hingga pengusulan dan pelaksanaan pencalonan hingga pemilihan KPN semuanya menjadi kuasa Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Bagaimana bisa pemda disalahkan, sementara pengusulan KPN itu kan dari saniri negeri sementara bupati hanya mengesahkan (melantik) apa yang diusulkan oleh Saniri Negeri. Lantas bagaimana bisa bupati atau pemerintah daerah dalam hal ini disalahkan," jelas Noya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved