Jumat, 5 Juni 2026

Nasional

Musisi Perlu Daftarkan Hak Cipta Lagu & Musik, Berikut Biayanya

Untuk itu, hak cipta seorang musisi ini harus didaftarkan atau dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM

Tayang:
Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Alfin
AMBON: Utha Likumahua, salah satu nama musisi yang di Monumenkan Pemkot Ambon. Penting bagi seorang musisi untuk melindungi hak cipta terhadap karya-karyanya. Hasil karya berupa lagu dan musik termasuk dalam objek yang dilindungi undang-undang sehingga tidak bisa dipergunakan sembarangan. 

Sementara itu, untuk kategori umum, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:

  • Rp 400 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online),
  • Rp 500 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga membebankan biaya untuk perbaikan data atas kesalahan pemohon.

Biaya untuk perbaikan data permohonan pencatatan ciptaan, baik yang dilakukan secara online maupun manual, adalah sebesar Rp 150 ribu per permohonan.

Sementara untuk koreksi Surat Pencatatan Ciptaan akan dikenakan biaya Rp 150 ribu per nomor daftar.

Referensi: UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM

(Kompas.com / Issha Harruma)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved