Kamis, 4 Juni 2026

Nasional

Musisi Perlu Daftarkan Hak Cipta Lagu & Musik, Berikut Biayanya

Untuk itu, hak cipta seorang musisi ini harus didaftarkan atau dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM

Tayang:
Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Alfin
AMBON: Utha Likumahua, salah satu nama musisi yang di Monumenkan Pemkot Ambon. Penting bagi seorang musisi untuk melindungi hak cipta terhadap karya-karyanya. Hasil karya berupa lagu dan musik termasuk dalam objek yang dilindungi undang-undang sehingga tidak bisa dipergunakan sembarangan. 

TRIBUNAMBON.COM - Penting bagi seorang musisi untuk melindungi hak cipta terhadap karya-karyanya.

Hasil karya berupa lagu dan musik termasuk dalam objek yang dilindungi undang-undang sehingga tidak bisa dipergunakan sembarangan.

Untuk itu, hak cipta seorang musisi ini harus didaftarkan atau dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu, berapa biaya untuk mendaftarkan hak cipta lagu?

Hak pencipta lagu

Salah satu aturan yang mengatur tentang hak cipta adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Merujuk pada undang-undang ini, terdapat dua hak yang melekat pada diri pencipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.

Pencipta yang dimaksud adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.

Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.

Dengan mendaftarkan hak cipta lagu ciptaannya, sang pencipta dapat memperoleh hak ekonomi atas lagu tersebut berupa royalti.

Biaya untuk mendaftarkan hak cipta lagu

Ketentuan mengenai biaya pendaftaran hak cipta lagu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Peraturan ini membagi biaya permohonan pencatatan hak cipta ke dalam dua kategori, yakni:

  • Usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah;
  • dan Umum.

Untuk kategori pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:

  • Rp 200 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online),
  • Rp 250 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual).
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved