Ambon Terkini
Soal Pengendara Pakai Sandal Jepit, Polisi Ambon: Tidak Ditilang
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pulau Ambon, Kompol Senja Pratama menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda m
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pulau Ambon, Kompol Senja Pratama menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.
Hal itu ditegaskan setelah beredar di media sosial pengendara roda dua yang ditilang akibat menggunakan sandal jepit.
“Informasi dari Korlantas Polri jelas bahwa tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua yang memakai sendal jepit dan itu kita terapkan di kota ini," ujar Senja kepada TribunAmbon di ruang kerjanya, Jumat (17/6/2022).
Senja menuturkan, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
• Cara Ganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Tak Melalui Penetapan Sidang
• Rangkuman Bentrok Mahasiswa Unpatti: Dari Merusak Fasilitas Kampus hingga Korban Luka-luka
"Hanya sebatas imbauan, kalau penilangan tidak ada,” Ucapnya.
Dikutip dari TribunSolo.com, informasi soal sandal jepit saat berkendara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menerangkan, hal itu merupakan imbauan untuk meminimalisir tingkat fatalitas saat kecelakaan.
Ia mengakui jika larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara merupakan imbauan untuk pengendara sepeda motor.
Firman mengatakan, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.
“Untuk saat ini kepolisian belum akan melakukan tindakan tilang kepada pengendara yang menggunakan sandal jepit,” katanya.(*)