Nikita Mirzani Beberkan Kasusnya dengan Dito Mahendra yang Membuat Rumahnya Dikepung Polisi
Nikita Mirzani buka suara soal rumahnya yang dikepung beberapa polisi dari Polres Serang, Banten.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
"Sama sekali nggak kenal, nggak pernah lihat batang idungnya, nggak pernah lihat sosoknya bagaimana," tutur Nikita Nirzani.
Ia juga mengaku kecewa dengan sikap sihak Polres Serang yang mengepung rumahnya sejak dini hari.
Menurutnya, tak ada urgensi untuk melakukan penangkapan terhadapnya sepagi itu.
Baca juga: Bikin Denny Sumargo Ketar-ketir Bahas Kematian di Podcast, Marshanda: Semua Orang Bakal Meninggal
Baca juga: Potret Ridwan Kamil Boncengkan Zara di Hari Kelulusan SMA, Naik Vespa dan Jajan Es Krim
Ia menilai ada lebih banyak kasus yang lebih serius di Indonesia untuk ditangani.
"Di Indonesia ini banyak loh kasus-kasus yang bener-bener harus ditangani dengan serius, jangan yang kayak begini-begini jadi..., aduh nggak ngerti lagi deh gua sebenernya juga agak sedih juga gitu," ungkapnya.
Bahkan Nikita Mirzani menilai tindakan Polres Serang tersbeut dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.
"Gara-gara kejadian yang pengepungan di rumah gua itu sedih, sedihnya karena dengan beginikan secara tidak langsung mencoreng nama institusi dong, karena gua sudah memposting jadi gua kayak sedih, nggak semua polisi begitukan," ujar Nikita Mirzani.
Adanya pengepungan di rumahnya, kata Ninita Mirzani, dapat memunculkan stigma yang negatif terkait keadilan hukum di Indonesia.
"Jadi gara-gara video itu, rakyat Indonesia jadi berpikiran bagaiman keadilan di negara ini, jadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini mana," imbuhnya.
Dikabarkan sebelumnya, rumah Nikita Mirzani digruduk polisi lantaran dia sudah mangkir beberapa kali panggilan polisi sebagai saksi terlapor di Polres Serang, Banten.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com)