Ambon Terkini
Pemkot Ambon Diminta Segera Bentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Forum yang harusnya terdiri dari semua dinas ini bertujuan untuk memanfaatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) a
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta segera bentuk forum tanggung jawab sosial perusahaan.
Forum yang harusnya terdiri dari semua dinas ini bertujuan untuk memanfaatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Seperti dari Jasa Raharja, Bank Indonesia, Pelindo, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.
“Pemkot Ambon harus segera membentuk forum tanggung jawab sosial. Supaya dana CSR yang bersumber dari perusahan bisa dimanfaatkan,” kata Christianto Laturiuw kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
• PPDB di Ambon Tahun Ajaran 2022 Tanpa Tes Akademik dan Tes Tulis
Ia menerangkan, jika dana CSR dimanfaatkan, tentu akan berdampak baik pada semua sektor.
Baik sektor ekonomi, pendidikan, agama, sosial budaya, dan lainnya.
Sayangnya, hingga tahun 2022 ini, pemberlakuan terhadap Perda CSR belum pernah difungsikan.
“Dana CSR bisa dipakai untuk pembangunan jalan, rumah-rumah ibadah, bantuan alat transportasi untuk nelayan misalnya. Sehingga untuk hal-hal seperti itu kan tidak perlu didanai oleh APBD lagi, cukup pakai CSR saja,” ungkapnya.
Diketahui, Perda CSR adalah suatu kebijakan untuk dunia usaha atau industri agar memberikan kontribusi bagi sosial maupun lingkungan sekitar sebagai rasa tanggung jawab.
Dana CSR bisa digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat dan lainnya.(*)