Narkoba di Maluku

Perbaiki Vonis Hakim, Pengadilan Tinggi Ambon Turunkan Putusan Pengguna Narkoba ini Jadi 4 Tahun

Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan menuturkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) jadi 4 tahun

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Pengadilan Negeri Ambon; Perbaiki Vonis Hakim, Pengadilan Tinggi Turunkan Putusan Pengguna Narkoba di Ambon 

Awalnya Erol sering ke tempat kerja terdakwa dan menawarkan sabu-sabu kepada terdakwa.

Terdakwa mengakui sabu-sabu dipakai sendiri, terkadang di rumah, di WC umum atau di samping amplas.

Dia beralasan mengkonsumsi sabu-sabu karena penglihatan kurang baik sehingga menjadi stabil, dan karena sering merasa lemas dan juga pakai untuk begadang.

Terdakwa juga mengakui mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2 tahun lebih di Kota Ambon. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved