Narkoba di Maluku
Perbaiki Vonis Hakim, Pengadilan Tinggi Ambon Turunkan Putusan Pengguna Narkoba ini Jadi 4 Tahun
Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan menuturkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) jadi 4 tahun
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Pengadilan Negeri Ambon; Perbaiki Vonis Hakim, Pengadilan Tinggi Turunkan Putusan Pengguna Narkoba di Ambon
Awalnya Erol sering ke tempat kerja terdakwa dan menawarkan sabu-sabu kepada terdakwa.
Terdakwa mengakui sabu-sabu dipakai sendiri, terkadang di rumah, di WC umum atau di samping amplas.
Dia beralasan mengkonsumsi sabu-sabu karena penglihatan kurang baik sehingga menjadi stabil, dan karena sering merasa lemas dan juga pakai untuk begadang.
Terdakwa juga mengakui mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2 tahun lebih di Kota Ambon. (*)