Nasional
Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT secara Online maupun Offline 2022
Syarat tersebut diantaranya ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, cacat total tetap, dan mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan k
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- KK
- Surat keterangan pensiun NPWP (jika ada)
3. Cacat total tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu keluarga
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
- Surat keterangan berhenti bekerja
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya
Peserta yang merupakan WNI meninggalkan Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
5. Warga Negara Asing (WNA) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya
Peserta yang merupakan WNA yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
6. Klaim sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP KK
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja NPWP (jika ada)
7. Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP KK
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Cara mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan secara online
Peserta dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secala online dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id .
Namun, perlu diketahui pada layanan online ini hanya dapat diakses untuk peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan karena terkena PHK. Berikut ini adalah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengisi data awal yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat kantor cabang