Ambon Hari Ini
3 Bulan Lagi Berakhir, DPRD Agendakan Paripurna Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Maluku Tengah
Menyikapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah telah mengagendakan
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kurang lebih tiga bulan lagi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua - Marlatu Leleury berakhir.
Menyikapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah telah mengagendakan Paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah.
Menurut Ketua DPRD Maluku Tengah, Fatzah Tuankotta, paripurna tersebut telah masuk dalam agenda masa sidang II tahun sidang 2022.
Persiapan teknis pun mulai dipersiapkan.
Baca juga: Supyan Lestaluhu ; Liga 3 Maluku antara Juli-Agustus 2022
Baca juga: Warga Ambon Diimbau Manfaatkan Fasilitas Pembebasan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Agustus 2022
"Minimal satu bulan jelang masa akhir jabatan. Atau nanti kita lihat aturan lebih jelasnya seperti apa," kataTuankotta di Masohi, Kamis (2/6/2022).
Diketahui, masa jabatan Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah akan berakhir 8 September mendatang.
Selanjutnya, mengisi kekosongan jabatan Bupati di Maluku Tengah hingga tahun 2024, akan diisi Penjabat Bupati yang nantinya akan diusulkan Gubernur Maluku Murad Ismail kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (*)