Aturan Baru, Penulisan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Tidak Boleh Lebih dari 60 Huruf

Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Tribunnews
Ilustrasi KTP 

Masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau akses internet, tetap akan mendapatkan layanan secara fisik manual.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur."

"Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya.

Cara Akses E-KTP Digital

Menurut Zudan, untuk mengakses E-KTP digital, masyarakat harus masuk ke dalam sebuah aplikasi identitas digital.

Belum disebutkan nama aplikasi yang dimaksud.

Kemudian, masyarakat akan diminta untuk memasukkan NIK sesuai dengan KTP, e-mail, dan nomor ponsel.

Selanjutnya, masyarakat harus melakukan verifikasi melalui face recognition dan verifikasi e-mail untuk bisa log in di dalam aplikasi.

Lewat aplikasi identitas digital, masyarakat bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing.

Seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code, data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.

Selain itu, masyarakat bisa melihat biodata serta riwayat aktivitas yang telah dilakukan.

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved