Aturan Baru, Penulisan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Tidak Boleh Lebih dari 60 Huruf

Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Tribunnews
Ilustrasi KTP 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Dalam aturan baru tersebut salah satunya diatur mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan di mana disyaratkan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Penjelasan Dukcapil

 Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah.

Saat dihubungi, Zudan menjelaskan ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan tersebut berlaku hanya untuk kelahiran baru.

“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/5/2022).

Zudan mengatakan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.

Aturan baru Permendagri

Sesuai aturan terbaru, saat ini pencatatan nama pada dokumen kependudukan diharuskan memenuhi syarat:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit dua kata.
  • Aturan tersebut lebih lanjut juga mengatur mengenai tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
    ]

Di mana pencatatan nama diharuskan memakai huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia.

Selain itu, nama marga, famili atau yang disebut nama lain bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan, namun merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain itu, untuk gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat.

Namun disampaikan, nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk:

  • Disingkat kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

E-KTP Digital Segera Meluncur 2022, Dilengkapi QR Code dan Bisa Disimpan dalam HP Pribadi

E-KTP digital segera meluncur 2022, dilengkapi QR Code dan bisa disimpan di HP.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) nantinya bisa disimpan di perangkat smartphone dalam bentuk digital.

Jadi nantinya kartu identitas akan benar-benar diterapkan secara elektronik atau e-KTP.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberlakukan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap pada 2022.

Nantinya, e-KTP Digital akan memiliki QR Code yang bisa dipindai. Masyarakat juga akan bisa menyimpan e-KTP digital ini dalam smartphone/ponsel masing-masing.

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Zudan menambahkan, Kemendagri sudah menguji coba e-KTP digital tahun lalu di lebih dari 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Ia mengatakan, salah satu tujuan e-KTP digital adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Selain itu, e-KTP digital juga bertujuan untuk mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem otentikasi untuk mencegah pemalsuan data.

Bagaimana jika ponsel hilang?

Zudan menjelaskan, apabila ponsel yang digunakan untuk menyimpan e-KTP digital hilang, maka identitas digitalnya ikut hilang.

Sehingga, masyakat harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar e-KTP digital yang hilang dikirim ke nomor HP yang baru.

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya."

"Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata Zudan.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan kesulitan mengakses internet?

Zudan mengatakan, Dukcapil akan menerapakan prinsip pelayanan dua jalur.

Masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau akses internet, tetap akan mendapatkan layanan secara fisik manual.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur."

"Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya.

Cara Akses E-KTP Digital

Menurut Zudan, untuk mengakses E-KTP digital, masyarakat harus masuk ke dalam sebuah aplikasi identitas digital.

Belum disebutkan nama aplikasi yang dimaksud.

Kemudian, masyarakat akan diminta untuk memasukkan NIK sesuai dengan KTP, e-mail, dan nomor ponsel.

Selanjutnya, masyarakat harus melakukan verifikasi melalui face recognition dan verifikasi e-mail untuk bisa log in di dalam aplikasi.

Lewat aplikasi identitas digital, masyarakat bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing.

Seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code, data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.

Selain itu, masyarakat bisa melihat biodata serta riwayat aktivitas yang telah dilakukan.

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved