Minggu, 12 April 2026

Ambon Hari Ini

Kasus Mafia Minyak Goreng, Jaksa Kembali Periksa Distributor di Ambon

Keduanya yakni, Direktur CV. Gema Rejeki dan Direktur CV. Kasih Abadi. Pemeriksaan sebagai saksi

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Lukman
MALUKU: Minyak goreng kemasan botol dan plastik 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa dua distributor minyak goreng di Ambon.

Keduanya yakni, Direktur CV. Gema Rejeki dan Direktur CV. Kasih Abadi. Pemeriksaan sebagai saksi itu terkait dengan kasus korupsi ekspor minyak goreng.

Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Sabtu (21/5/2022).

Wahyudi mengatakan pemeriksaan tersebut untuk memperkuat bukti-bukti sekaligus melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardana.

Pemeriksaan pun telah berlangsung di Kantor Kejati Maluku pada Jumat (20/5/2022) kemarin.

“Iya, kemarin diperiksa dua saksi lagi dan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Wahyudi.

Sebelumnya, kedua saksi tersebut telah diperiksa pada Bulan April 2022 Lalu.

Pemilik CV Kasih Abadi diperiksa pada Selasa (26/04/2022) sementara Pimpinan CV Gema Rejeki diperiksa pada Rabu (27/04/2022).

Baca juga: Penertibkan Tambang Ilegal Gunung Botak Berlanjut, Ratusan Tenda Dibongkar

Baca juga: Bukan Baret Merah, Ini 4 Penjabat Kepala Daerah yang Bakal Dilantik Gubernur Murad

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi kasus penyidikan penyimpangan penyaluran minyak goreng yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 itu.

Keempatnya yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Serta satu tambahan tersangka baru yaitu Lin Che Wei pada Sealsa (17/5/2022) kemarin.

Kejagung menjelaskan pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI kemudian mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved