Ambon Hari Ini
Warga Amahusu - Ambon Diadili Lantaran Miliki 179 Paket Ganja
Pria 33 Tahun itu diadili lantaran kedapatan miliki narkoba jenis ganja dengan berat sebanyak 168,36 gram atau sebanyak 179 paket.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Warga Amahusu, Kecamatan Nusaniwe - Kota Ambon, Fiere Vandro Saey alias Vandro jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/5/2022).
Pria 33 Tahun itu diadili lantaran kedapatan miliki narkoba jenis ganja dengan berat sebanyak 168,36 gram atau sebanyak 179 paket.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisman Sahetapy mengungkapkan terdakwa ditangkap di rumahnya, Selasa (8/2/2022) lalu.
Berawal dari anggota Satresnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi terkait kepemilikan narkoba terdakwa.
Aparat kemudian menuju rumah terdakwa dan menggeledah.
“Sampai disana, anggota mengamankan terdakwa serta mengamankan barang bukti ganja di dalam keranjang pakaian kotor. Tak banyak bicara, petugas langsung menggelandang terdakwa ke Kantor Polresta Pulau Ambon, untuk diperiksa lebih lanjut,” kata JPU dalam sidang yang dihadiri penasihat terdakwa, Herberth Dadiara.
Baca juga: Lagi, Polisi Sita 80 Liter Sopi Selundupan dari Maluku Barat Daya Tujuan Kota Ambon
Baca juga: Hasil Tangkap Nelayan Kurang, Harga Ikan di Masohi Naik Lagi
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 178 paket jenis ganja.
“Saat diinterogasi lanjut,terdakwa mengaku mendapat ganja tersebut dari rekannya Rey Tenu di Bandung. Sementara barang bukti terdakwa sebanyak 178 paket ditimbang dengan berat total 168,36 gram,” tambahnya.
Akibatnya, terdakwa didakwa melanggar pasal 111 ayat (1), yakni, memiliki, menyimpan, mengusai, atau mengediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Serta melanggar pasal 114 ayat (1), yakni, menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-narkoba7777.jpg)