Ambon Hari Ini
Kasus Pembunuhan Pattimura di Mardika, Karapesina Dituntut Penjara Maksimal 7 Tahun
Hamdani merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan di Pasar Mardika Ambon yang menewaskan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hamdani Karepesina selama tujuh tahun penjara.
Hamdani merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan di Pasar Mardika Ambon yang menewaskan Abishar Pattimura alias Pattimura.
"Menuntut terdakwa Hamdani Karepesina selama tujuh tahun penjara," kata JPU Donald Retob dalam persidangan yang dihadiri terdakwa didampingi kuasa hukum, Herbert Dadiara, Kamis (19/5/2022).
JPU menilai terdakwa bersalah pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Pattimura.
Baca juga: Kejari Ambon Tetapkan Penjabat KPN dan Bendahara Negeri Tulehu Jadi Tersangka
Baca juga: Tak sampai Dua Jam Geledah Dinkes Kota Ambon, 4 Koper Diboyong KPK
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menjelaskan kronologis tewasnya Pattimura pada 2 Januari 2022 lalu.
JPU mengatakan, kasus ini bermula saat terdakwa dianiaya oleh korban dan dua rekannya yaitu Jais Samalo alias Jais dan Zaka Kakiay alias Zaka di depan Rumah Makan Padang Ayah, kawasan Pasar Mardika.
Terdakwa yang kesal kemudian mengambil sebilah pisau yang sedang ia bawa dan menyerang kedua nya.
Keduanya berhasil menyelamatkan diri.
Namun nasib sial, korban ditikam pisau tepat mengenai paha kanan korban kemudian korban berlari menyelamatkan diri.
Sementara itu terdakwa menyerahkan diri ke pos pengamanan kepolisian di kawasan tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka, korban sempat mendapat perawatan di RS Al-fatah namun dinyatakan meninggal. (*)