Wali Kota Ambon Tersangka

KPK Segera Panggil Tersangka Penyuap Wali Kota Ambon

KPK memastikan akan segera memanggil Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

KPK RI
Akhirnya Terungkap Dugaan Aliran Dana Suap untuk Wali Kota Ambon, Ketua KPK: Terima Rp500 Juta 

TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Amri adalah tersangka penyuap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

"Kami pastikan nanti yang bersangkutan [Amri] akan kami panggil sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

"Mengenai waktunya, kami akan infokan lebih lanjut," Ali mengimbuhkan.

Ali berkata saat ini tim penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara dua tersangka yang lebih dulu ditahan, yakni Richard dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa.

"Sejauh ini tim penyidik masih fokus lengkapi pembuktian perkara tersangka RL [Richard Louhenapessy] dkk lebih dahulu," katanya.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Namun, baru dua tersangka, Richard dan Andrew yang ditahan KPK. Sedangkan Amri masih buron.

 "KPK mengimbau agar tersangka AR [Amri] kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Ilham)
Firli juga meminta para pihak yang mengetahui lokasi Amri agar dapat memberitahukan kepada KPK.

Dia memperingatkan, KPK tak akan segan menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak yang coba-coba menyembunyikan karyawan Alfamidi tersebut.

"Dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR, karena sesungguhnya menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pindana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21," tegas Firli.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved