Korupsi di Maluku

Korupsi Pemilu Presiden 2014, 12 Saksi KPUD SBB Diperiksa

emeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi dilaksanakan usai penetapan dua tersangka kasus yang merugikan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 12 saksi kembali diperiksa atas kasus dugaan Penyimpangan keuangan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemelihan Umum Daerah (KPUD) Seram Bagian Barat (SBB).

Pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi dilaksanakan usai penetapan dua tersangka kasus yang merugikan negara hingga Rp 9 Miliar itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan belasan saksi itu terdiri dari mantan anggota dan 11 staf KPUD Kabupaten SBB.

Pemeriksaan berlangsung di Kejati Maluku, Kamis (12/5/2022).

"Tim Penyidik hari ini telah memeriksa dua belas orang saksi, ke dua belas saksi dimaksud yakni satu orang mantan anggota KPUD SBB dan sebelas staf KPUD SBB," kata Wahyudi lewat pesan singkat, Kamis malam.

Baca juga: Ini Penyebab Perselingkuhan Oknum Polisi Wanita dengan Pendeta di Ambon

Baca juga: KPK Cekal Richard Louhenapessy ke Luar Negeri

Belasan saksi itu ditanya tugas dan tanggung jawab masing-masing sekaligus diklarifikasi tim auditor Inspektorat Provinsi Maluku.

"Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 16.00 WIT.  Pemeriksaan ke dua belas saksi tersebut mengenai seputar tugas pokok masing-masing yang juga diklarifikasi oleh tim auditor dari Inspektorat provinsi," jelas Wahyudi.

Sebelumnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada KPUD Kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara berinisial HBR telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (21/4/2022).

Keduanya disebut telah membuat dokumen fiktif, mark up dan pemotongan anggaran yang dibuat keduanya.

Alhasil, kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Selain penetapan tersangka, Kejati juga telah menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan.

Kasus dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 miliar ini mulai disidik Kejati Maluku setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Disebutkan PAGU anggaran yang didapat KPUD untuk pemilu 2014 itu sebesar Rp 13,6 Miliar dengan pembagian kepada 11 Kecamatan di SBB.

Dari anggaran tersebut, yang terealisasi sekitar Rp 10,7 miliar namun, sebanyak Rp 9,6 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan.

Atas Perbuatan tersebut, keduanya di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (*)

 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved