Maluku Terkini
Polisi Gelar Perkara, Rustam Tukuboya; Optimis Bupati Buru Bakal Jadi Tersangka
Anggota DPRD Buru Rustam Fadly Tukuboya mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Maluku atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Buru Rustam Fadly Tukuboya mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Maluku atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Buru Ramli terhadapnya.
Pasalnya, setelah lama mengendap di Polres Buru, hari ini dilaksanakan gelar perkara oleh aparat kepolisian.
Dengan begitu, tidak lama lagi status Bupati Buru bisa naik jadi tersangka.
"Iya saya hadiri langsung di Ambon dari Namlea ini untuk memantau atau mengawal gelar perkara hingga status saksi berubah menjadi tersangka," ujar Rustam Fadly Tukuboya Anggota DPRD Buru Asal Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi kepada TribunAmbon.com, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: 3 Kapal Sandar, Pelabuhan Ambon Dipadati Ribuan Penumpang
Baca juga: 3 Kapal Sandar, Pelabuhan Ambon Dipadati Ribuan Penumpang
Lanjutnya, gelar perkara kasus ini merupakan bagian dari fase terakhir dalam proses penyidikan Polisi.
Tukuboya, sangat optimis fakta Hukum sudah sesuai ketentuan pidana.
"Di Atur dalam pasal 184 KUHAP Ayat 1, dimana keterangan Saksi, keterangan Ahli, Bukti Surat dan Bukti petunjuk CCTV jelas" tuturnya.
Diketahui, pelaporan itu buntut makian yang diduga dilontarkan kepada Tukuboya, Sabtu (28/12/2020) di Bandara Namniwel Kabupaten Buru.
Tidak terima atas makian itu, Tukuboya pun melaporkan ke Polres Buru di awal Januari .
Kasus ini sempat berjalan lambat di Polres Buru sehingga di ambil ahli Polda Maluku di akhir tahun 2021.(*)