Ambon Terkini
Sampah Meluber, Anak-anak di Pasar Rumah Tiga-Ambon Mulai Terserang DBD
Tak Hanya Kebanjiran, akibat Sampah, anak-anak di Pasar Rumah Tiga, Teluk Ambon, Kota Ambon, juga mulai terserang penyakit.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tak Hanya Kebanjiran, akibat Sampah, anak-anak di Pasar Rumah Tiga, Teluk Ambon, Kota Ambon, juga mulai terserang penyakit.
Hal itu diungkap salah satu warga, Murni, yang rumahnya berhadapan langsung dengan tumpukan sampah di kawasan tersebut.
Murni mengatakan, selain menyebabkan banjir, tumpukan sampah yang dibiarkan selama dua bulan itu, kini berdampak buruk pada kesehatan.
"Bukan cuma banjir, sampah yang tidak kunjung diangkut ini sekarang berdampak pada kesehatan kami juga," kata dia, Sabtu (7/5/2022) siang.
Sesak nafas bahkan Demam Berdarah pun dialami anak laki-lakinya yang setiap hari bermain di depan rumahnya.
"Kami sesak nafas, bahkan anak saya ini sudah terserang Demam Berdarah (DBD)," ucapnya.
Murni berharap, Pemerintah desa hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon dapat dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca juga: 2 Bulan Sampah di Rumah Tiga-Ambon Menumpuk, Warga Akui Kerap Kebanjiran saat Turun Hujan
"Kami sudah lapor ke RT hingga desa, tinggal tunggu saja bagaimana kelanjutannya, semoga pemerintah bisa perhatikan permasalahan ini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, melalui postingan media sosial Facebook, seorang warga di kawasan Rumahtiga, Kota Ambon keluhkan tumpukan sampah yang tak kunjung diangkut petugas kebersihan.
Kepada TribunAmbon.com, akun Facebook dengan nama Firman AMS mengaku, tumpukan sampah yang terletak di Pasar Rumahtiga tersebut dibiarkan menumpuk selama 2 bulan lamanya, Sabtu (7/5/2022) siang.
"Minta tolong jua buat Pemerintah, sudah 2 bulan tidak diangkut," kata dia.
Dalam foto tersebut, tampak tumpukan sampah yang meluber dari tempat pembuangan sementara.
Pantauan TribunAmbon.com dilokasi, sampah yang menumpuk bahkan memakan badan jalan selebar lebih dari 5 meter dari bak pembuangan.(*)