Lebaran 2022
424 Narapidana di Maluku Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
Kementrian Hukum dan HAM Maluku memberikan remisi kepada 424 orang narapidana bahkan satu orang langsung bebas, Senin (2/5/2022).
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kementrian Hukum dan HAM Maluku memberikan remisi kepada 424 orang narapidana bahkan satu orang langsung bebas, Senin (2/5/2022).
Pemberian remisi kepada ratusan warga binaan terkait momentum hari besar keagamaan yakni Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kakanwil Kemenkumham Maluku, H. M. Anwar menyatakan, Narapidana yang mendapat remisi, karena memenuhi syarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Dimana Remisi yang diperoleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukan Narapidana ketika berada di Lapas/Rutan/LPKA.
• Idul Fitri di Ambon, Buras Jadi Pengganti Nasi yang Paling Diminati
“Remisi dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga Narapidana dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” tutur Anwar.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi narapidana untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri saat menyampaikan bahwa usulan RK Idul Fitri berasal dari 13 Lapas/Rutan/LPKA yang ada di Maluku.
“Hanya terdapat dua UPT yang tidak ada usulannya yakni Lapas Saparua dan Lapas Wonreli," terangnya
Jadi total sebanyak 448 narapidana yang diusulkan sementara SK yang turun berjumlah 424 orang dimana satu orang didalamnya langsung bebas,
Serta 26 lainnya menunggu perbaikan data serta 2 orang dibatalkan usulannya karena melakukan pelanggaran.(*)