Daftar Wilayah Indonesia Tak Bisa Pakai TV Analog atau Antena Biasa Bulan Ini, di Maluku 2 Daerah

Segera ganti TV Analog Anda jika masih mau nonton televisi. Masa antena biasa akan berakhir.

Bangka Pos
Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum, Simak juga Cara Ubah TV Biasa Menjadi TV Digital 

TRIBUNAMBON.COM - Penduduk Indonesia yang masih memakai antena biasa harus siap-siap menerima kebijakan baru.

Segera ganti TV Analog Anda jika masih mau nonton televisi. Masa antena biasa akan berakhir.

Pemerintah mulai melakukan migrasi siaran TV Analog ke TV Digital.

Untuk tahap pertama, peralihan migrasi TV Analog dijdwalkan selesai pada 30 April 2022 mendatang.

Sebanyak116 kabupaten/kota yang meliputi 56 wilayah siaran masuk dalam tahap pertama.

Disebutkan, migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) dibagi menjadi tiga tahap.

Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022, sedangkan tahap akhir akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Tahap pertama ini jumlah wilayah yang akan akan terdampak migrasi TV analog ke digital adalah yang paling banyak.

Antena TV analog yang dijual toko elektronik
Daerah yang terdampak meliputi di sebagian Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

Tahapan ASO sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, termasuk soal wilayah dan jadwal penghentian.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan operator terkait sudah menyiapkan beragam infrastruktur penunjang ASO seperti transmitter atau pemancar dan hal teknis lainnya.

Akan tetapi, kesiapan masyarakat juga diperlukan dalam migrasi siaran TV analog ke digital, yaitu dalam hal ketersediaan STB.

Oleh karena itu, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail, mengimbau agar masyarakat bergegas membeli Set Top Box (STB), yaitu alat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada TV analog.

Selain itu, melalui halaman siarandigital.kominfo.go.id, Kementerian Kominfo juga memberikan perincian 116 kabupaten/kota di 56 wilayah yang tidak akan lagi bisa menonton siaran TV dengan antena biasa per 30 April mendatang.

Cek daftar wilayah yang tidak bisa lagi menikmati siaran TV biasa pada 30 April 2022:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved