Lebaran 2022

Resmi, ASN di Ambon Dapat Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah hingga 10 Hari

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ASN hingga 10 hari mulai 29 April 2022.

(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ASN hingga 10 hari mulai 29 April 2022.

Demikian disampakain Kepala BKPSDM Kota Ambon, Beni Selanno, Senin (25/4/2022).

Hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah itu telah tertuang dalam Pengumuman Nomor 003.02/03/Peng/2022 tertanggal 25 April 2022, yang ditandatangani Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse.

Selanno mengatakan Hari Libur dan Cuti Bersama sesuai pengumuman dimulai  29 April dan berakhir 8 Mei 2022.

"Hari Jumat 29 April 2022 adalah Cuti Bersama dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri, 30 April adalah Hari Libur biasa, dan 1 Mei merupakan Hari Libur Nasional Peringatan Hari Buruh Internasional,” kata Selanno dalam rilisnya.

Baca juga: Polda Minta Warga Maluku Segera Ubah Kendaraannya Bernopol DE

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa 30 Hari

Lanjutnya, libur panjang itu lantaran selain hari Raya Idul Fitri juga bertepatan dengan hari Buru serta menindaklanjuti cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Yakni mulai 2 hingga 3 Mei 2022 merupakan hari libur Nasional Idul Fitri, selanjutnya tanggal 4 hingga 5 merupakan Mei 2022 ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai Cuti Bersama.

Sementara tanggal 7 dan 8 Mei adalah hari libur biasa.

“Dengan demikian pelaksanaan hari kerja efektif mulai berlaku kembali pada hari Senin 9 Mei 2022, dan waktu kerja kembali disesuaikan kembali dengan jam kerja Pemkot Ambon,” jelasnya.

Selanno berharap khusus bagi kantor yang harus melayani masyarakat dalat mengatur penugasan pegawai pada hari Libur Nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.

Seperti pelayanan di Puskesmas, Damkar, Satpol-PP, Perhubungan dan PDAM.

Guna dapat tetap melayani masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk itu bagi masyarakat dan organisasi pemerintah/non pemerintah kami juga mengharapkan agar dapat menyesuaikan dengan libur kerja dimaksud,” tandasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved