Nasional

Mudik Lebaran, Kemenaker Minta Pengusaha Beri Keleluasaan Cuti bagi Karyawan

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi meminta pengusaha memberi keleluasaan waktu pelaksanaan cuti bagi pekerja unt

Editor: Adjeng Hatalea
baseballmilton.com
Ilustrasi kalender - Simak daftar hari libur nasional di tahun 2021, pemerintah mengumumkan ada perubahan untuk tanggal cuti bersama. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi meminta pengusaha memberi keleluasaan waktu pelaksanaan cuti bagi pekerja untuk mudik Lebaran 2022.

Hal ini untuk mengurangi potensi macet yang diprediksi jatuh pada 28-30 April 2022.

"Mudik tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik, kami sangat berharap pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar menghindari puncak arus mudik,” kata Anwar Sanusi, Sabtu (24/4/2022), dikutip dari Antara.

“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal," tambahnya.

Ia menambahkan pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti agar pekerja dapat memperingati Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pelat Nomor Kendaraan akan Dicatat saat Pengisian di SPBU

Selain itu, kata Anwar, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.

“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.

(Kompas.com / Diamanty Meiliana)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved