Nasional

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Simak Perincian dan Siapa Saja Penerimanya

Tunjangan hari raya (THR) beserta tunjangan kinerja (tukin) bakal dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada H-10 Lebaran 2022.

Editor: Adjeng Hatalea
serambi news
uang rupiah 

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untak masyarakat dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Siapa yang menerima gaji ke-13?

Dalam konpers bertema THR dan Gaji 13 melalui YouTube Kemenkeu yang digelar pada Sabtu (16/4/2022), Menkeu Sri Mulyani memaparkan bahwa pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022), kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata dia.

(Kompas.com / Retia Kartika Dewi / Rizal Setyo Nugroho)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved