Rabu, 8 April 2026

Korupsi di Maluku

Terhindar dari Tuntutan Jaksa, Tiga Terdakwa Korupsi KMP Marsela Divonis Bervariasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan Tapilouw dengan pidana penjara selama 5 tahun

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Direktur Operasional PT. Kalwedo, Lucas Tapilouw, Manager Keuangan PT Kalwedo, Jois Lerick dan Bily Ratuhonlory selaku Plt direktur PT Kalwedo terhindar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan Tapilouw dengan pidana penjara selama 5 tahun, Ratuhonlory 2,3 tahun serta Lerick 3 tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan bersalah atas perkara korupsi penyimpangan pengelolaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Marsela oleh BUMD PT. Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

"Menyatakan memutuskan Lucas Tapilouw dengan pidana penjara selama 5 tahun, Billy Ratuhonlory 2,3 tahun penjada serta Joic Lerick selama 3 tahun penjara," kata Majelis Hakim, Rabu (13/4/2022) sore.

Baca juga: Dekorasi Paskah dan Ramadan Hiasi Kota Ambon

Baca juga: Ruslan Hurasan Minta Tuasikal Abua Penuhi Janji Mekarkan Kecamatan Banda

Ketiganya juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Tapilouw juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan bila tak dibayar maka harta benda disita bila tak mencukupi maka ditambah penjara 2 tahun.

Juga terdakwa Ratuhonlory wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 301 juta dengan ketentuan yang sama kurungan 10 bulan.

Atas putusan majelis hakim, ketiga terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir.

Diketahui, PT Kalwedo merupakan perusahan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Maluku Daya (MBD) yang selama ini mengelola KMP Marsela.

Kapal itu kini karam dan sudah tidak beroperasi sejak 2016.

Warga MBD menduga adanya indikasi pemanfaatan kondisi tersebut untuk mempreteli dana subsidi dari Kementerian Perhubungan.

Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, diduga ada oknum PT Kalwedo yang membuat laporan progress palsu pelayaran KMP Marsela.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Maluku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.122.441.652. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved