Berikut 10 Poin Penting yang Diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, UU TPKS mengatur victim trust atau dana bantuan korban, yakni kompensasi yang diberikan negara

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/4/2022).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

Dalam Pasal 13, dijelaskan, pihak korporasi yang melakukan TPKS dapat dikenai denda sekitar Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar.

Selain itu, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

- Pembayaran Restitusi

- Pembiayaan pelatihan kerja

- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari TPKS

- Pencabutan izin tertentu

- Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korperasi

- Pembubaran korporasi

7. Keterangan saksi/korban dan 1 alat bukti sudah cukup menentukan terdakwa

Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa keterangan saksi dan/atau korban TPKS dan 1 alat bukti yang sah sudah dapat menentukan seseorang menjadi terdakwa.

Alat bukti yang sah dalam pembuktian TPKS yakni:

- Keterangan saksi

- Keterangan ahli

- Surat

- Petunjuk

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved