Berikut 10 Poin Penting yang Diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, UU TPKS mengatur victim trust atau dana bantuan korban, yakni kompensasi yang diberikan negara

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/4/2022).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

3. Pemaksaan hubungan seksual bisa dikenai denda dan pidana

Pada Pasal 6, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dipidana karena pemaksaan sterilisasi dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda Rp 200 juta.

4. Pemaksaan perkawinan

Kemudian, UU ini juga mengatur ketentuan perihal jerat pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk di dalamnya pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan.

Ketentuan pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan tertuang di dalam Pasal 10 UU TPKS.

Pada Pasal 10 Ayat (1) UU TPKS dijelaskan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.

Pelaku bisa terancam pidana paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

5. Pelaku tidak hanya dikenai pidana dan denda

Dalam Pasal 11, dijelaskan bahwa selain pidana penjara dan pidana denda, pelaku TPKS dapat dijatihi pidana tambahan berupa:

- Pencabutan hak asuh anak atau pengampunan

- Pengumuman identitas pelaku

- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau

- Pembayaran Restitusi

Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian material atau immaterial yang diderita Korban atau ahli warisnya.

6. Korporasi yang melakukan TPKS bisa dikenai pidana dan denda

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved