Ambon Hari Ini

Sebar Konten Asusila Mantan Pacar di Media Sosial, Yoel Diamankan Polisi

Pemuda 26 tahun itu ditangkap karena diduga menyebar konten porno pacarnya, MFS, di media sosial Facebook (FB).

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Dirkrimsus Polda Maluku
Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku tengah menginterogasi tersangka Pornografi YR alias Yoel. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, menangkap YR alias Yoel, tersangka Pornografi.

Dirinya diringkus di rumahnya, kompleks Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Pemuda 26 tahun itu ditangkap karena diduga menyebar konten porno pacarnya, MFS, di media sosial Facebook (FB).

"Pelaku ditangkap hari Kamis (7/4/2022) di rumahnya. Motif pelaku ini karena merasa sakit hati karena dicaci maki oleh korban, kemudian diputusi dan diblokir pada kontak," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (13/4/2022).

Karena merasa sakit hati, tersangka kemudian membuat tiga akun palsu atau fake account di FB.

Dari tiga akun yang dibuat itu, tersangka menyebarkan konten pornografi milik korban.

Baca juga: Penumpukan di Jalan Telukabessy, Dishub Ambon Diminta Buka Jalan Rijali

Baca juga: Jabatan Segera Berakhir, Bupati Tuasikal Diminta Realisasi Janji Pemekaran Banda Besar

"Beredarnya konten porno dirinya korban pun merasa malu dan marah. Sehinga Korban melaporkan kasus itu ke polisi," ungkap Rum.

Lanjut dikatakan saat ini, tersangka sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.

YS dijerat menggunakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 KUHPidana.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved