Jumat, 10 April 2026

Ambon Hari Ini

Sidang Sempat Ricuh, Raja dan Bendahara Negeri Haruku Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 5 tahun,

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sempat gaduh saat persidangan keterangan saksi, sidang kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) Haruku, Kabupaten Maluku Tengah akhirnya di agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 5 tahun, Senin (11/4/2022).

Keduanya yakni, Raja Negeri (Desa) Haruku, Zefnat Ferdinandus dan bendaharanya, Semol Ferdinandus.

"Memohon majelish hakim, menuntut terdakwa Zepnath Ferdinandus dan Semuel Ferdinandus masing-masing 5 tahun penjara," kata JPU di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin sore.

Baca juga: Danlanud Pattimura Bantah Sewakan Lahan Warga; Jelas itu Bekas Koperasi AU Kok, Tanah Kami

Baca juga: Pembakaran Rumah di Kariu, Polisi Kerahkan Tim Tuk Olah TKP

Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Serta uang pengganti Rp 300 juta lebih subsider 6 bulan.

JPU menilaj keduanya bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Haruku diduga disalahgunakan oleh staf pemerintah desa tersebut.

Kasus ini diusut sejak adanya laporan dari warga setempat, pasalnya anggaran 2017 dan 2018 tak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang menyatakan telah 100 persen dikerjakan.

Seperti item Pengadaan BPJS Tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran sebanyak Rp 22 juta dan BPJS Tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggaran sebesar Rp 64 juta telah dicairkan.

Berdasarkan hasil perhitungan Kejari Ambon dan Ahli dari Inspektorat Maluku Tengah, Negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 434 juta sekian akibat perbuatan kedua tersangka. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved