Ambon Hari Ini

Begini Cara Buat e-KTP, KK, dan Lainnya di Ambon, Gunakan Mesin ADM, Bisa Langsung Cetak Sendiri

Bagi warga Kota Ambon untuk mendapat layanan adminduk seperti membuat e-KTP, KK, dan lainnya bisa lebih cepat.

TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Ketua DPRD Ambon, Elly Touisuta mencoba mencetak e-KTP menggunakan mesin ADM di Balai Kota Ambon, Jumat (8/4/2022) 

TRIBUNAMBON.COM - Bagi warga Kota Ambon untuk mendapat layanan adminduk seperti membuat e-KTP, KK, dan lainnya bisa lebih cepat.

Pasalnya Ambon sudah memiliki mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).

Dengan mesin ADM, masyarakat bisa langsung mencetak sendiri dokumen kependudukan, mulai e-KTP, KK, dan lainnya. Caranya seperti menggunakan ATM milik perbankan.

Cara kerja mesin ADM ini tidak jauh berbeda dengan mesin ATM.

Saat ini, mesin ADM baru satu dan diletakkan di Unit Layanan Adiminstrasi (ULA), lantai 1 Balai Kota Ambon.

Baca juga: Warga Kota Ambon Bisa Cetak Sendiri e-KTP hingga KK di Balai Kota Ambon, Begini Caranya

Langkah Mencetak Dokumen dengan ADM

Sebelum melakukan pencetakan dokumen di ADM, warga harus melakukan registrasi terlebih dulu di Dinas Dukcapil daerah yang sudah menggunakan ADM. Namun, warga harus sudah melakukan rekam data e-KTP terlebih dulu.

Berikut prosedur menggunakan ADM: 

  1. Daftarkan diri ke Disduckapil
  2. Pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar ke Kantor Disdukcapil setempat.
  3. Ada dua PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan PIN untuk mencetak.
  4. PIN hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan

Cara mencetak dengan mesin ADM

  1. PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak yang diterima oleh pemohon hanya untuk mencetak dokumen masing-masing satu.
  2. Pemohon juga akan dikirimkan QR Code ke e-mail  pemohon oleh Dukcapil sebagai alternatif jika tak bisa menggunakan PIN.
  3. Pergi ke mesin ADM untuk melakukan pencetakan. Masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin.
  4. Ada tiga pilihan yang harus pemohon pilih salah satu, yakni menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau QR Code
  5. Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah "Silakan Cetak".
  6. Pilih salah satu metode pencetakan untuk menggunakan PIN atau QR Code.
  7. Tunggu beberapa saat (lebih kurang 1,5 menit) hingga fisik dokumen keluar dari mesin ADM
  8. Proses pencetakan dokumen kependudukan pun telah selesai.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved