Mudik 2022
Syarat Naik Kereta Api Antar Kota saat Mudik Lebaran 2022, Berlaku Mulai Hari Ini
PT KAI mengumumkan persyaratan naik kereta api antar kota kaitannya dengan dosis vaksin yang telah didapatkan calon penumpang.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Dalam rangka mudik Lebaran 2022, PT KAI mengumumkan persyaratan naik kereta api antar kota.
Persyaratan ini berkaitan dengan dosis vaksin yang telah didapatkan calon penumpang.
Adapun persyaratan yang diberlakukan mulai hari ini, Selasa (5/4/2022), yaitu:
- Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik kereta api tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
- Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Baca juga: Aturan Mudik Naik Pesawat: Pakai Masker 3 Lapis dan Dilarang Berbicara Selama Perjalanan
Baca juga: Warga yang Telah Vaksinasi Covid-19 Boleh Mudik, Lalu Bagaimana dengan Pemudik yang Miliki Komorbid?
- Penumpang yang tak bisa medapatkan vaksin karena memiliki penyakit komorbid, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.
- Anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.
- Semua penumpang dengan status vaksinasi apa pun, kecuali anak-anak usia di bawah 6 tahun wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
Selain persyaratan di atas, seluruh penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan, sebagai berikut:
1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung, mulut dan dagu
2. Menjaga jarak dan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung
3. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
4. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak sedang menderita flu, batuk, hilang penciuman, diare dan demam), suhu badan di bawah 57, derajat celsius.
5. Menghindari makan bersama dan tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat-obatan